UU Perlindungan Anak Perlu Direvisi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Aziz Suseno menyesalkan kembali terjadinya pelecehan seksual terhadap siswa JIS yang dilakukan oleh orang dewasa di sekolah. Perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang dalam penanganan kasus ini. Sebagai anggota legislatifia akan terus mendorong komisinyauntuk merevisi UU No.23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak.
“Saya tentu sangat menyesal terjadinyakasus pelecehan seksual terhadap anak. Apalagi di lakukan di lingkungan sekolah yang seharusnya bisa memberi keamanan dan kenyamanan pada siswa. Terhadap kasus ini perlu adanya tindakan tegas dari aparat, dan saya melihat KPAI sudah bergerak mengawal kasus ini juga,” papar politisi dari Fraksi PKS ini Kepada Parle, Kamis (17/4).
Dilanjutkannya, sebagai anggota DPR, Iadan teman-teman Komisi VIII akan mengevaluasi dan merevisi UU Perlindungan anak,jika memang pasal-pasal dalam UU tersebut dinilai belum bisa melindungi anak Indonesia secara keseluruhan.
Meski demikian, Aziz berharap KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sebagai mitra kerjanya tidak hanya memberi perhatian yang besar terhadap kasus tertentu saja yang kebetulan terekspose media. Ia meyakini, kasus seperti ini tidak hanya terjadi di kota besar saja, melainkan juga di pedesaan dan di daerah-daerah terpencil, hanya saja belum terungkap.
Oleh karena itu ia mendorong agar Institusi Negara yang menaungi perlindungan terhadap anak Indonesia bisa meningkatkan kinerjanya dengan memberikan perlindungan anak Indonesia, serta mengungkap kasus-kasus serupa di seluruh wilayah Indonesia. (Ayu)foto:andri/parle/ry